KAJIAN KONSTITUSIONAL ATAS HAK PILIH ANGGOTA TNI DAN POLRI DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan hak pilih anggota TNI dan POLRI dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia dan bagaimana sinkronisasi hak konstitusional Anggota TNI dan POLRI sebagai warga negara dengan pengaturan hak pilih Anggota TNI dan POLRI dalam Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam hal pengaturan hak pilih aktif (hak memilih) bagi anggota TNI dan POLRI, Negara Indonesia yang merupakan negara yang berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis dan sangat menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat selama 3 (tiga) Periode yakni Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi mengalami kemunduran/kemerosotan yang sangat signifikan. Hal ini dikarenakan pengaturan hak pilih menjauhi prinsip Negara Demokrasi, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi (source of constitutional law) dan Sumber Hak Konstitusional Tertinggi (source of constitutional rights). 2. Pengaturan Hak Memilih Anggota TNI dan POLRI yang diatur dalam Pasal 326 Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 28 UU N0. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 2012, dan Pasal 260 UU No. 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Hak Konstitusional Anggota TNI dan POLRI sebagai warga negara (the citizen’s constitutional rights).
Kata kunci: Kajian konstitusional, hak pilih, TNI dan POLRI, pemilihan umum