PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TERORISME NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme sebagai extra ordinary crime? Dan bagaimana arah kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan terorisme telah menjadi kejahatan internasional dan lintas batas negara (Transnational Crimes) yang memiliki ciri atau kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan kejahatan biasa sehingga terorisme dapat digolongkan sebagai ‘Extraordinary crime’ karena dilakukan dengan tindak kekerasan, menggunakan cara-cara yang sifatnya menakut-nakuti, membahayakan dan bahkan mengakibatkan kematian bagi orang-orang sipil, menargetkan fasilitas umum maupun pemerintah, dilakukan dan direncanakan oleh kelompok yang terorganisir, dengan tujuan untuk mewujudkan hal-hal yang bersifat agama, politik dan ideologi. 2. Arah kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia telah banyak melakukan upaya-upaya dalam menanggulangi terorisme. Upaya tersebut dilakukan dalam lingkup internal dan eksternal. Upaya penanggulangan terorisme dalam lingkup internal menggunakan metode hard power dan metode soft power. Upaya penanggulangan secara internal dilakukan dengan penegakan hukum, pembentukan BNPT, pelibatan TNI dan Polri.
Kata kunci: Penanggulangan, Terorisme, Pemberantasan, Tindak Pidana