KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Devy Inovany Irianty

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHAP dan bagaimana manfaat pelaksanaan tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 3625 KUHAP adalah pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan pelaku memiliki unsur-unsur yang terkandung dalam pasal. Namun ancaman pidana paling lama lima tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana sering diputus lebih ringan sehingga tidak membuat jera pelaku sehingga mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi pencuri kambuhan. 2. Manfaat tanggung jawab pelaku tindak pidana pencurian dalam system pemidanaan di Indonesia adalah untuk melindungi tertib hukum, untuk mencegah orang melakukan tindak pidana pencurian dan untuk membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kata kunci: pencurian;

Author Biography

Devy Inovany Irianty

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-16

Issue

Section

Articles