IMPLEMENTASI PASAL 1238 KUH PERDATA TERHADAP PENENTUAN DEBITOR YANG CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Frans Wempie Supit Pangemanan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24712

Abstract

Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Perjanjian ini dilakukan atas kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.Perjanjian ini menjadi bermasalah ketika debitur mengalami kendala dalam pembayaran cicilan kredit sehingga kredit macet.Pasal 1238 KUH Perdata telah mengatur tentang sistem penetapan debitur cidera janji (wanprestasi).Di mana harus melalui beberapa tahapan seperti somasi dan Pernyataan Cidera Janji.Dalam praktik, bank seringkali mengabaikan prosedur tersebut, bank langsung menentukan atau menetapkan debitur cidera janji dan kredit yang diberikan dinyatakan macet. Kemudian tanpa melalui proses atau tahapan berupa somasi untuk sampai pada pernyataan Debitur Cidera Janji, dan memperhatikan keadaan Debitur (debitur beritikat baik), sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 1238 KUH Perdata, Bank (Kreditur) langsung melakukan pengelolaan objek jaminan. Hal tersebut sering teradi oleh karena perlindungan terhadap Debitur Cidera Janji tidak diatur dalam sistim hukum perbankan.Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank berhak melakukan tindakan-tindakan debitur kredit macet berupa penyitaan dan pelelangan.Hal itulah yang menimbulkan ketidakadilan sesuai penelitian ini. Sebagai kesimpulan bahwa Pasal 1238 telah memberikan perlindungan terhadap debitur cidera janji tetapi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 belum mengatur tentang perlindungan tersebut.

Kata kunci: Implementasi Pasal 1238 KUH Perdata, Debitor, Cidera Janji,  Perjanjian Kredit.

Author Biography

Frans Wempie Supit Pangemanan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30