DINAMIKA HUKUM PERBANKAN DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Djuwita N. Gaib

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27366

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbankan digital dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pada perbankan digital yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dinamika hukum Perbankan Digital terjadi ketika perbankan mulai menerapkan produk Teknologi Informasi dalam layanan perbankan sebagai pengganti layanan perbankan konvensional seperti secara langsung terjadi antara Pegawai Bank dengan nasabah Bank. Penggunaan Teknologi Informasi menyebabkan nasabah tidak perlu mendatangi kantor cabang bank, bahkan melakukan transaksi secara mandiri. Hukumnya berubah dengan dilengkapinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang Layanan Perbankan Digital. 2. Penerapan Perbankan Digital berakibat terhadap pengurangan kantor cabang bank serta terhadap karyawan bank.

Kata kunci: perbankan; perbankan digital;

Author Biography

Djuwita N. Gaib

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-20