EKSISTENSI PERJANJIAN ANJAK PIUTANG BAGI PELAKU USAHA

Authors

  • Elko Lucky Mamesah

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i3.8459

Abstract

Tujuan penulisan ini, untuk mengetahui dan memahami eksistensi perjanjian anjak piutang bagi pelaku usaha, dan untuk pengambangan hukum perdata khususnya hukum perjanjian.  Dalam penelitian ini, menggunakan metode pengumpulan data, yakni metode penelitian kepustakaan dan metode pengolahan/analisis data melalui cara deduksi dan induksi, dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan, anjak piutang diartikan sebagai usaha pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari klien (penjual piutang) yang berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri antara klien dengan customer (pihak yang berhutang kepada klien), sedangkan dasar hukumnya dikelompokkan menjadi dua yaitu dasar hukum substantif dan dasar hukum yang bersifat administratif. Dalam perjanjian anjak piutang ternyata ada ketidak seimbangan hak dan kewajiban para pihak, karena lebih menekankan pada kewajiban klien daripada haknya, dan pada sisi lain lebih menekankan pada hak perusahaan anjak piutang dari pada kewajibannya. Bahkan ada hak klein yang justru menjadi hak dari perusahaan anjak piutang.

Kata kunci: anjak piutang, pelaku usaha.

Author Biography

Elko Lucky Mamesah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-04-30