PENERAPAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK

Authors

  • Yuni Eurene Sayow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan anak dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan anak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana (delik) pembunuhan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada Buku II Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, yang terdiri dari 13 pasal, yakni mulai dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Selanjutnya jika berbicara tentang kekerasan yang korbannya tersebut adalah anak dibawah umur dapat pengaturan ancaman tindak pidananya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Penegakan hukum pidana adalah sistem yang menyelaraskan nilai dengan kaidah dan perilaku nyata manusia. Kaidah-kaidah tersebut menjadi pedoman bagi perilaku atau tindakan yang dianggap pantas dan seharusnya. .Dalam penegakan hukum pidana ada unsur yang harus diperhatikan contohnya unsur kepastian hukum.Kepastian hukum merupakan perlindungan yang yustisiabel terhadap tindak semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib bagaimana hukumnya itulah yang harusnya berlaku dalam peristiwa kongrit. Masyarakat mengharapkan kemanpaatan dalam penegakan hukum, jangan sampai dalam hal penegakan hukum dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Kata Kunci : pelaku tindak pidana pembunuhan anak

Downloads

Published

2025-01-06