KRISIS KEUANGAN DAN TRANSFORMASI KEBIJAKAN APBN: TANTANGAN DAN STRATEGI KHUSUS PADA PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Authors

  • Fera Dwi Septiani Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35794/jmbi.v10i3.52756

Abstract

Abstract.     This article discusses how the financial crisis has had a significant impact on the effectiveness of fiscal policy, particularly in relation to Income Tax (PPh) and Value Added Tax (VAT). Complex changes in consumer and business behavior during the crisis created real challenges in maintaining state revenue. Declining tax contributions and changing consumption patterns demand an in-depth review of income tax and VAT policies. The main focus of the review involves tax rates, collection procedures, incentives, and tax breaks. The importance of responsive and efficient policies during a crisis requires a deep understanding of the crucial role of income tax and VAT in supporting economic recovery. A thorough evaluation of the state budget is important in optimizing the role of income tax and VAT as a source of state revenue. The transformation of the state budget should include simplifying tax rates, improving the efficiency of tax collection, and adjusting policies to stimulate economic growth. The integration of information technology in the tax system can improve accuracy and transparency. Important considerations in dealing with the crisis involve social protection, equity, and special support for productive sectors. State budget flexibility is key in maintaining stability and supporting sectors that need stimulus. The integration of sustainability elements in economic policy reflects a long-term commitment to inclusive growth. Collaboration with

Abstrak.  Artikel ini membahas tentang krisis keuangan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas kebijakan fiskal, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Perubahan kompleks dalam perilaku konsumen dan pelaku bisnis selama krisis menciptakan tantangan nyata dalam menjaga penerimaan negara. Penurunan kontribusi pajak dan perubahan pola konsumsi menuntut peninjauan mendalam terhadap kebijakan PPh dan PPn. Fokus utama peninjauan melibatkan tarif pajak, prosedur pengumpulan, insentif, dan keringanan pajak. Pentingnya kebijakan yang responsif dan efisien selama krisis mengharuskan pemahaman mendalam terhadap peran krusial PPh dan PPn dalam mendukung pemulihan ekonomi. Evaluasi menyeluruh terhadap APBN menjadi penting dalam mengoptimalkan peran PPh dan PPn sebagai sumber pendapatan negara. Transformasi APBN harus mencakup penyederhanaan tarif pajak, peningkatan efisiensi pengumpulan pajak, dan penyesuaian kebijakan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Integrasi teknologi informasi dalam sistem perpajakan dapat meningkatkan akurasi dan transparansi. Pertimbangan-pertimbangan penting dalam menghadapi krisis melibatkan perlindungan sosial, keadilan, dan dukungan khusus untuk sektor-sektor produktif. Fleksibilitas APBN menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan mendukung sektor-sektor yang membutuhkan stimulus. Integrasi elemen keberlanjutan dalam kebijakan ekonomi mencerminkan komitmen jangka panjang terhadap pertumbuhan inklusif. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan eksternal menjadi krusial untuk efektivitas kebijakan. Keseluruhan, kebijakan yang merespons cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan akan menciptakan landasan kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan stabil, meminimalkan risiko terhadap ketidakstabilan keuangan.

References

Anwar, R., Mohamad, R., & Muhdar, H. M. (2022). Kuatkah APBN 2023 Menghadapi Guncangan Resesi Global?. Mutawazin (Jurnal Ekonomi Syariah), 3(1), 54-64.

Ari, S., & Emi, S. (2019). Strategi Account Representative Pengawasan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Doctoral Dissertation, Universitas Bina Darma).

Darhani, A. P. P., & Wijaya, S. (2022). Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kesenian Dan Hiburan Atas Konten Digital Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Educoretax, 2(2), 120-144.

Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan Ppn 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai UU NO. 7 THN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Journal Of Social Research, 1(5), 391-404.

Jaunanda, M., Sembel, R., Hulu, E., & Ugut, G. S. S. (2022). Pengaruh Economic Value Added, Market Value Added Dan Financial Distress Terhadap Volatilitas Stock Return Dengan Corporate Social Responsibility Sebagai Variabel Moderating. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 8(3). https://doi.org/10.35794/jmbi.v8i3.36737

Kartini, I. (2021). Penguatan Konektivitas Lintas Batas dalam Kerja Sama Ekonomi Subregional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nandar, A. N. (2023). Analisis Penerapan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).

Orinaldi, M. (2021). Dampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Suatu Kajian. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 6(2), 391-398.

Pitoy, R. R., Saerang, I. S., & Tulung, J. E. (2022). Reaksi Pasar Modal Terhadap Disahkannya RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pada Emiten Perbankan. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 9(1)

Saputra, F., & Ali, H. (2022). Penerapan Manajemen Poac: Pemulihan Ekonomi Serta Ketahanan Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19 (Literature Review Manajemen Poac). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(3), 316-328.

Sitepu, R. K. K. (2023). Kajian Terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2023. Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara.

Tampubolon. (2016). Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Perannya Dalam Pengembangan Keunggulan Bersaing. Jakarta: Papas Sinar Sinanti

Telwe, E. J. (2022). Implementasi UU HPP Nomor 7 tahun 2021 Dalam Penanganan Pandemi Covid–19 Di Indonesia. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 11(4), 211-225.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Dwi Septiani, F. (2023). KRISIS KEUANGAN DAN TRANSFORMASI KEBIJAKAN APBN: TANTANGAN DAN STRATEGI KHUSUS PADA PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN). JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 10(3), 2180–2192. https://doi.org/10.35794/jmbi.v10i3.52756