IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI PPATK

Authors

  • TRI INDAH PURWANTI PERBANAS INSTITUTE
  • ANNA MARIA Perbanas
  • NINING WIDYANINGRUM
  • THEODORUS SENDJAJA

Abstract

The implementation of Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (PPSK Law) is a strategic step in strengthening Indonesia's financial system amid complex global challenges. This law emphasizes the importance of supervision of financial activities, particularly in the prevention of money laundering (TPPU) and terrorism financing (TPPT). The Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) has a central role in the implementation of this law, with duties expanded to include data integration and inter-agency cooperation. This study analyzes the implications of the PPSK Law on PPATK's duties and functions, as well as the challenges faced in the implementation of financial crime supervision and prevention. The results show that strengthening PPATK's capacity, both in terms of human resources and technology, is crucial to achieving the objectives of this law and maintaining the stability of the national financial sector.

References

Ahmad Fadhillah, Z. A. (2019). Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) Oleh Bank Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Replik.

Alas, R., Übius, U., Lorents, P., & Matsak, E. (2017). Corporate Social Responsibility In European And Asian Countries. Jurnal Manajemen Bisnis Dan Inovasi (JMBI) UNSRAT Vol. 4 No. 1

Alfarouqi, M. (2015). Peranan Pusat Pelaporan Dan Analisis TRansaksi Keuangan (PPATK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum.

Andario, R. (2016). Peranan Ppatk (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Administratum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016, 38-45.

Baihaqqy, M. R. (2023). Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) terhadap Tugas dan Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan. Volume 14, Number 6. p-ISSN: 2086-3306 e-ISSN: 2809-8862.

Bakri, S. (2017). Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal Article Legal Opinion.

BR, W. (2024). Pengaturan Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sebagai FIU (Financial Inteligence Unit) di Indonesia. UNES LAW REVIEW Vol. 6 No. 3 Maret 2024, 9187-9199.

Budiman, J. S. (2017). Kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017, 72-80.

Christyanda Sabrielle R N T, N. S. (2017). Praktik Penelusuran Aset (Asset Tracing) Hasil Kejahatan Oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Journal.

Devi Anggraeni, W. B. (2023). Dampak undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan sektor jasa keuangan khususnya sektor lembaga pembiayaan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. Vol. 5No.1.

Fajar Sugianto, J. E. (2024). Urgensi Menjadikan Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK Sebagai Alat Bukti dalam Perkara TPPU dan TPPT di Indonesia. AML/CFT Journal. ISSN: 2963-220X (p); 2964-626X (e). Vol. 02 No. 02.

Fath, A. (2023). Peranan dan Peningkatan PPATK Dalam Mendukung Upaya Pencegahan Pencucian Uang Oleh Pejabat Di Indonesia (Studi Kasus Rafael Alun). Jurnal Hukum Statuta.

Handani, L. (2016). Keserasian Pengaturan Fungsi Pengawasan Dan Pengaturan Pada Bi, Ppatk Dan Lpp Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 17.

Hanim, S. F. (2023). Pengawasan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah pasca UndangUndang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jurnal Hukum Bisnis. DOI: 10.47709/jhb.v12i2.2231.

I Kade Juniana, A. A. (2022). Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab PPATK Sebagai Intelegency Unit dalam Mencegah Tindak Pidana Money Laundering. Jurnal Analogi Hukum, 129.

Jeane Neltje Saly, A. S. (2023). Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 7 No. 2 (2023): Desember 2023.

K, D. D. (2015). Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak transaksi keuangan yang mencurigakan. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 4 No. 1 Maret 2022, 32-41.

Kristianto, R. S. (2023). Implementation of Reporting Obligations for Financial Service Providers in Preventing Money Laundering Crimes at PPATK Institutions. European Union Digital Library. http://dx.doi.org/10.4108/eai.28-10-2023.2341778.

Kusheri, D. D. (2015). Fungsi Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Dalam Melacak Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan. Lex Crimen Vol. IV/No. 4/Juni/2015, 39-47.

Mawardin. (2022). Analisis Fungsi PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 4 No. 1 Maret 2022, 32-41.

Mohamad Irvan Fahrizal Ginintu, N. M. (2023). Efektivitas Penerapan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Pada Kasus Gagal Bayar Asuransi Usaha Bersama. Jurnal lmu Sosial, Humaniora dan Seni. 1(1), 281–287. https://doi.org/10.47233/jishs.v1i2.755.

Moray, J. K. (2014). Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di dalam menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014.

Moray, J. K. (2014). Fungsi Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Di Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014, 22-31.

Muhammad Rispan Affandi, E. S. (2024). Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Terhadap Kelangsungan Dana Pensiun. Jurnal Economy And Currency Study. Vol. 6 No. 1 (2024).

Muthi'ah Maizaroh, M. F. (2022). Model Ideal Paralele Investigation Penanganan TPPU yang Berasal dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. AML/CFT JOURNAL PPATK, 3.

Novi Hesa Purnamasari. (2013). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Mengenai Kebijakan. UNDIP Institutional Repository.

Rahayuningsih, T. (2013). Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia. Yuridika: Volume 28 No.3, September - Desember 2013, 314-330.

Rahayuningsih, T. (2013). Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menganggulangi Money Laundering Di Indonesia. e-journal.unair.ac.id.

Rahmanto, G. T. (2023). Implikasi P Implikasi Pengatur engaturan Konglomer onglomerasi Keuangan T euangan Terhadap Sekt erhadap Sektor. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 53 No. 3 (2023): 443 - 462.

Rosikhu, M. (2020). Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fundamental JUSTICE Volume 1 Nomor 2 September 2020, 51-59.

Sondakh, C. (2015). Kewenangan Ppatk Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Lex Crimen Vol. IV/No. 8/Okt/2015, 152-159.

Stevy, J. (2015). Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017.

Syafitri, Y. (2023). Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan. UNES Law Review, 6(1), 860-867. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.893.

Upita Anggunsuri, Z. (2024). Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31(2):312-336. DOI:10.20885/iustum.vol31.iss2.art4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Wahyudi. (2014). Pengaturan Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai FIU (Financial Intelligence Unit) di Indonesia.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

TRI INDAH PURWANTI, ANNA MARIA, NINING WIDYANINGRUM, & THEODORUS SENDJAJA. (2024). IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI PPATK. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 11(3), 1670–1683. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jmbi/article/view/58796