PENATAAN PKL INFORMAL UNTUK MEWUJUDKAN FUNGSI RUANG PUBLIK DI KAWASAN PERDAGANGAN PADA RUAS JALAN CIRCUNVALAÇAÔ ACADIRU HUN DILI
DOI:
https://doi.org/10.35793/matrasain.v14i2.16605Keywords:
Penataan, PKL, Informal, Ruang Publik, Metode KualitatifAbstract
Pedagang kaki lima (PKL) di Timor-Leste (TL) merupakan masalah yang belum diselesaikan. Keberadaan PKL seperti: Jalan Elem Loi, Audian, Caicoli, Hali Laran, Aimutin, Kampung Alor dan Acadiru Hun. Mereka berjalan dengan mendorong gerobak dan pikul untuk berjualan di tempat-tempat publik. Ruang-ruang publik seperti pinggir-pinggir jalan, trotoar, emperan toko, taman kota dan kawasan perdagangan Acadiru Hun. Pemerintah melarang PKL untuk berjualan di ruang-ruang publik, tetapi pemerintah belum menyediakan suatu tempat yang layak bagi PKl di Timor-Leste. Pemerintah belum mempunyai peraturan untuk Penataan PKL, dengan demikian mereka dapat menggunakan ruang publik untuk menawarkan dagangannya. Karena tidak ada peraturan dan pembinaan cara memanfaatkan ruang yang tidak merusak lingkungan, maka PKL mengembangkan lokasi perdagangan sesuka hati sehingga merusak kualitas lingkungan. Mereka mempunyai jam-jam operasi yang tidak menggangu aktivitas perkantoran, yaitu jam 17.00 sampai 22.00 waktu TL.
Menurut Hakim (1987), public space merupakan suatu wadah yang dapat menampung aktivitas masyarakatnya, baik secara individu maupun secara kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Bila dilihat pola ruang publik yang terjadi di lokasi penelitian bahwa pola ruang publik sudah tidak ada dan pola ruang perdagangan yang tidak tersusun dengan baik. Kualitatif merupakan suatu cara untuk memahami proses penelitian dan berdasarkan pada sistem penyelidikan fenomena sosial dan masalah manusia. Pedagang kaki lima (PKL) di Timor-Leste (TL) merupakan masalah yang belum diselesaikan. Keadaan ini dapat terlihat pada keberadaan PKL yang ada di Jalan Elem Loi, Audian, Caicoli, Hali Laran, Aimutin, Kampung Alor dan Acadiru Hun. Mereka mendorong gerobak dan memikul dagangan untuk berjualan di tempat-tempat publik. Ruang-ruang publik yang dimanfaatkan untuk berjualan seperti pada pinggir-pinggir jalan, trotoar, emperan toko, taman kota dan kawasan perdagangan Acadiru Hun. Pemerintah melarang PKL untuk berjualan di ruang-ruang publik, tetapi pemerintah belum menyediakan suatu tempat yang layak bagi PKl di Timor-Leste.
Kata kunci: Penataan, PKL, Informal, Ruang Publik, Metode Kualitatif