IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENGANGKATAN CAMAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2008 DI KOTA MANADO

Authors

  • Nirma Abdullah
  • Markus Kaunang
  • Ismail Sumampouw

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Persyaratan Pengangkatan Camat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 di Kota Manado. Dengan lokasi penelitian di Pemerintah Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode yang umumnya digunakan pada pendekatan kualitatif yaitu obsevasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan sepanjang penelitian berlangsung, sejak pengumpulan data sampai pada laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan persyaratan pengangkatan camat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 di Kota Manado belum diterapkan secara optimal, hal ini dilihat dari segi pendidikan masih terdapat sebagian camat yang bukan berlatar belakang pendidikan pemerintahan namun tetap diangkat, dikarenakan terbatasnya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki kualifikasi pendidikan jurusan pemerintahan dikota Manado, dan untuk camat yang bukan merupakan kualifikasi ilmu pemerintahan sebagian belum mengikuti diklat Camat dikarenakan menunggu pelaksanaan diklat camat. Namun dari segi pengalaman kerja telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008, semua camat yang menjabat telah memiliki pengalaman bertugas baik ditingkat kelurahan maupun kecamatan diatas 2 tahun.

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Camat

Downloads

Published

2018-10-09

How to Cite

Abdullah, N., Kaunang, M., & Sumampouw, I. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENGANGKATAN CAMAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2008 DI KOTA MANADO. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/20925