IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) OLEH BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MANADO

Authors

  • Ronaldo Ruland Kindangen
  • Ronny Gosal
  • Sofia Pangemanan

Abstract

Pelayanan perizinan oleh pemerintah, salah satunya adalah pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Izin mendirikan bangunan merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang/badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar di desain dan dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan garis sempadan bangunan, garis sempadan sungai, garis sempadan pantai dan koefisien dasar bangunan yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat–syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemberian izin mendirikan bangunan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado yang untuk selanjutnya diharapkan memperoleh konsep baru bagi pengembangan ilmu pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mendapati bahwa keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas fisik yang dimiliki, tidak terlaksananya fungsi pengawasan di lapangan atas bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan masih adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan dan tidak berjalannya fungsi koordinasi antar instansi mengakibatkan implementasi kebijakan pemberian izin mendirikan bangunan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Manado tidak berjalan sesuai dengan tujuan kebijakan baik dilihat dari sisi organisasi, interpretasi dan aplikasi.

Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Izin Mendirikan Bangunan.

Downloads

Published

2018-11-10

How to Cite

Kindangen, R. R., Gosal, R., & Pangemanan, S. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) OLEH BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MANADO. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/21563