PERAN KEPOLISIAN DALAM MENJAGA KEAMANAN OBJEK VITAL DI KOTA MANADO

Authors

  • Yosua Eurico Warenstein Carlos
  • Michael Mantiri
  • Frans Singkoh

Abstract

Dalam suatu kelompok masyarakat terdapat hukum yang telah ditetapkan secara bersama dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak anggota masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut, disitulah peran dari kepolisian untuk menegakan hukum tersebut dengan memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang tidak mentaati hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. Kepolisian dalam kata dasarnya yaitu polisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu Badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undangundang dsb). Di Indonesia dalam pelaksanaannya, badan pemerintah tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjaga keamanan objek vital dan mengatasi pelanggaran yang dilakukan sebagian anggota masyarakat yang tidak mentaati aturan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap objek vital tersebut, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) harus siap berada ditengah-tengah masyarakat, baik dalam kegiatan masyarakat, maupun tempat yang digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pelayanan yang diberikan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) kepada masyarakat tidak akan berjalan baik tanpa adanya kerja sama antar berbagai pihak yang bersangkutan langsung, karena tanpa adanya kerja sama yang baik mustahil pelayanan yang diberikan berjalan dengan lancar. Sebagai penegak hukum, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) harus memberikan pendidikan kepada seluruh masyarakat melalui program - program, sosialisasi, himbauan yang dilaksanakan dalam aktivitas masyarakat. program - program ini berupa pengenalan objek-objek vital, dampak yang terjadi kepada masyarakat jika terjadi gangguan di objek vital tersebut, larangan untuk tidakmelanggar aturan dan sanksi jika melanggar aturan.

Kata Kunci : Peran, Menjaga Keamanan, Objek Vital

Downloads

Published

2020-10-09

How to Cite

Carlos, Y. E. W., Mantiri, M., & Singkoh, F. (2020). PERAN KEPOLISIAN DALAM MENJAGA KEAMANAN OBJEK VITAL DI KOTA MANADO. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/30610