PEMBERDAYAAN APARAT PEMERINTAH DESA DAN BPD DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TINCEP DAN DESA TIMBUKAR KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA

Authors

  • Sarah Sambiran
  • Agustinus Pati

Abstract

Mitra dalam pengabdian ini adalah perangkat penyelenggara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat di Desa Tincep dan Desa Timbukar Kecamatan Sonder yang masing-masing berjumlah 15 orang dan jumlah keseluruhan 30 orang.
Masyarakat desa masih menemui kendala dalam perencanaan pembangunan desa. Kondisi yang ada dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Desa Tincep dan Desa Timbukar Kecamatan Sonder menunjukkan masalah manajemen pemerintah desa yang menyebabkan kendala partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dan kurang mengertinya pemahaman masyarakat terhadap perencanaan pembangunan desa.
Target luaran kegiatan pengabdian PKM penyelenggaraan pemerintah desa adalah antara lain :
1. Terbentuknya tim penyusun perencanaan pembangunan desa dalam pembuatan kebijakan pemerintah desa di Desa Tincep dan Desa Timbukar .
2. Aparatur pemerintah dan masyarakat desa dapat memahami dan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan desa di Desa Tincep dan Desa Timbukar .
3. Laporan hasil pengabdian dan jurnal pengabdian yang dipublikasikan.
Metode pendekatan yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan mitra tersebut di atas adalah memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada mitra berdasarkan teori-teori dari peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang proses penyusunan rencana pembangunan desa di Desa Tincep dan Desa Timbukar, pelatihan terhadap kelompok aparat pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Downloads

Published

2020-11-22

How to Cite

Sambiran, S., & Pati, A. (2020). PEMBERDAYAAN APARAT PEMERINTAH DESA DAN BPD DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA TINCEP DAN DESA TIMBUKAR KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/31316