EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA KELURAHAN DALAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI KELURAHAN SENDANGAN KECAMATAN KAWANGKAN KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Christdyar M.D. Assa
  • Marlien Lapian
  • Frans Singkoh

Abstract

Alokasi Dana Kelurahan berasal dari APBD minimal lima persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. Dana Kelurahan ini diambil dari Dana Desa yang selama ini dalam alokasinya belum memenuhi dari target roadmap pemenuhan Dana Desa yang ditargetkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana Transfer ke Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penggunaan dana kelurahan dalam pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Sendangan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif kualitatif dan hasil penelitian menunjukkan bahwa dana kelurahan di Kelurahan Sendangan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa dicairkan pada tahun 2019 bulan agustus dan hanya menerima satu tahapan pencairan karena lambatnya proses pencairan tahap awal dan tidak capainya pelaporan tahap satu yang sebagai syarat pencairan tahap dua. Oleh sebab itu ketepatan waktu dalam konsep efektivitas ini tidak berjalan dengan baik. Namun dalam tahapan perencanaan sudah berjalan dengan baik, dimana proses musyawarah suah dilakukan pada bulan januari 2019 dan program tersebut sudah digadang-gadang dari tahun 2018.

Kata Kunci : Efektivitas, Dana Kelurahan, Pembangunan, Sarana Prasarana.

Downloads

Published

2020-12-19

How to Cite

Assa, C. M., Lapian, M., & Singkoh, F. (2020). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA KELURAHAN DALAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI KELURAHAN SENDANGAN KECAMATAN KAWANGKAN KABUPATEN MINAHASA. JURNAL EKSEKUTIF, 2(5). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/31812