KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENETAPKAN NAMA-NAMA KEPALA LINGKUNGAN & KETUA-KETUA RT SERTA PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL DI KOTA BITUNG TAHUN 2016
Abstract
Pemerintah daerah dapat terselenggara karena adanya dukungan dari berbagai faktor sumber daya yang mampu menggerakkan jalannya roda organisasi pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan. Salah satu faktornya adalah faktor keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah daerah Kota Bitung dalam penetapan nama-nama Kepala Lingkungan dan Ketua-ketua RT serta pemberian Biaya Operasional. Penelitian ini menggunakn metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Bitung (Walikota) dalam hal ini membuat kebijakan tersebut tidak ada yang mendasar, karena tidak memakai acuan atau pedoman yang diambil dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang semestinya berlaku serta tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat atau dengan instansi-instansi yang terkait. Sehingga dalam proses penyusunan atau penetapan nama-nama baik itu Kepala-kepala Lingkungan maupun Ketua-ketua Rukun tetangga (RT) dari tingkat Kecamatan tersebut tidak ada hasil pemilihan di tingkat Kelurahan yang di adakan di tingkat RT atau di Lingkungan serta bukan dari hasil musyawarah dan mufakat oleh warga masyarakat setempat dan para toko agama setempat melainkan hasil pilihan langsung dari tim sukses pemilukada.
Â
Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah Daerah, Kepala Lingkungan