Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19 Di Desa Kakenturan Barat Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2021
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19 Di Desa Kakenturan Barat Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2021. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berdasarkan asal usul dan adat istiadatnaya. Akan tetapi, dalam UU No 6 Tahun 2014 keberadaan desa hanya dalam daerah kabupaten. Salah satu komponen yang terdapat dalam desa yaitu dana desa. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang di transfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten atau kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwapenyaluran BLT dana desa di Desa kakenturan barat belum sepenuhnya dikatakan tepat sasaran, dimana masih adanya beberapa keluhan dimana ada masyarakat yang tidak menerima meskipun layak menerima hanya karena alasan politik. Selain itu keluhan masyarakat tersebut hanya dijawab formalitas saja oleh pemerintah desa, tanpa memberikan alas an yang tepat kenapa beberapa anggota masyarakat tersebut tidak menerima bantuan langsung tunai dana desa tersebut.
ci: Implementasi, Kebijakan, BLT, Pandemi