Implementasi Kebijakan Pemilihan Hukum Tua Di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022

Authors

  • Britney W. H Tamboto Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Fanley N Pangemanan Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Welly Waworundeng Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022. Dalam pemilihan kepala desa dewasa ini masyarakat sudah tidak lagi melihat sosok pemimpin desa lewat visi dan misinya, karakternya, perilaku, sifat, keberanian untuk berani berbicara, dan latar belakang calon bahkan pengalaman calon dalam organisasi bahkan organisasi kecil sudah tidak dijadikan patokan oleh masyarakat untuk memilih seorang pemimpin di desa. Ada juga tipe masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak menyukai calon-calon kepala desa yang ada atau tidak memilih hanya karena bingung akan memilih siapa. Desa dapat menjadi maju dan mandiri tergantung pemimpinnya. Di kabupaten Minahasa Selatan Implementasi Pemilihan Kepala Desa dilakukan pada Oktober 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa masih banyak yang tidak mengetahui aturan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan implementasi kebijakan, komunikasi kurang terjalin dan terbentuk karena masih adanya permasalahan-permasalahan yang lahir akibat kurang membangun hubungan sehingga terlaksananya implementasi kebijakan menjadi terganggu dan tidak efektif.

 

 

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Pemilihan, Hukum Tua

Downloads

Published

2023-04-29

How to Cite

Tamboto, B. W. H., Pangemanan, F. N., & Waworundeng, W. (2023). Implementasi Kebijakan Pemilihan Hukum Tua Di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022. JURNAL EKSEKUTIF, 3(2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/47790