Implementasi Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung Dalam Meningkatkan Potensi Investasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Adapun Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dalam meningkatkan Potensi Investasi Di Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah membuat kebijakan untuk meningkatkan investasi, mempercepat pembangunan, terutama di luar Pulau Jawa dan meningkatkan daya saing ekonomi melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dasar hukum pembentukan KEK adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK. Potensi investasi KEK yang ada di Bitung cukup besar mengingat perkembangan daerah Sulawesi utara dalam perekonomian cukup baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pada perkembangannya masih mengalami beberapa masalah seperti lahan penggunaan KEK yang belum semuanya memiliki SK – HPL dan juga masih adanya masyarakat yang menyerobot membuat bangunan liar di kawasan ekonomi khusus bitung.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Kawasan Ekonomi Khusus, Investasi