TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TERHADAP PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG
Abstract
Sesuai amanat Undang-undang bahwa merupakan tanggung jawab pemerintah untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakatâ€. Maka dalam pengaturannya, kualitas air minum yang dapat didistribusikan ke masyarakat ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Di dalam keputusan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pengawasan telah menjadi tanggung jawab dinas kesehatan Kabupaten/Kota. Berdasar kasus-kasus yang terjadi sekarang ini, muncul suatu permasalahan tentang penyediaan air minum isi ulang yang depot-depotnya juga telah menjamur dikalangan masyarakat. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitisn hukum normatif yang bersifat yuridis normatif. Yang pendekatannya menggunakan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan kualitas air minum. Pengumpulan data digunakan dengan cara studi kepustakaan. Hasil penilitian menyatakan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa terhadap kualitas air minum usaha Depot Air Minum Isi Ulang tidak maksimal. Hal ini terllihat dari sistem perizinan yang lemah karena didapati masih banyak DAMIU yang beroperasi saat ini tidak memiliki izin. Selain itu implementasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa yang tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya DAMIU yang tidak memiliki Sertfikat Laik Higiene, dimana sertifikat itu diperoleh dengan cara melakukan pemeriksaan sampel air DAMIU secara berkala oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa. Dapat disimpulkan bahwa merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum Usaha Depot Air Minum Isi Ulang baik kepada Dinas Kesehatan kabupaten Minahasa maupiun kepada pelaku usaha.
Â
Kata Kunci: Tanggung jawab, pemerintah daerah, pengawasan, kualitas air minum.
Â
ABTRACT
In accordance with the mandate of the Act that it is the responsibility of the government to plan, organize, organize, nurture, and oversee the implementation of health efforts that are equitable and affordable by the community. Therefore, in the regulation, the quality of drinking water that can be distributed to the public is in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 492 / MENKES / PER / IV / 2010 on Water Quality Requirements. In the decree, it has also been explained that the supervision has been the responsibility of the Regency / City health office. Based on current cases, a problem arises about the provision of refill drinking water whose depots have also mushroomed among the community. The research method used is normative juridical normative law research. The approach uses legislation. Sources of data used are the 1945 Constitution, Law Number 9 Year 1999 on Consumer Protection, Law Number 36 Year 2009 on Health, Law Number 9 Year 2015 on the Second Amendment of Law Number 23 Year 2014 regarding Regional Government, and various laws related to water quality control. Sources of data are also taken from books and legal journals. The result of the research indicates that the supervisory form conducted by Minahasa Regency government on drinking water quality of drinking water drink business is not maximal. This is evident from the weak licensing system because there are still many DAMIUs operating today that do not have permits. In addition, the implementation of the Minahasa District Health Office did not work well. This can be seen from the number of DAMIU that do not have the Certificate of Hygiene Hygiene, where the certificate was obtained by conducting DAMIU water sampling periodically by the Minahasa District Health Office. It can be concluded that it is the responsibility of the Minahasa Regency government to supervise the drinking water quality of the Drinking Water Refill Depot both to the Minahasa District Health Office to the business actors.
Â
 Keywords: Responsibility, local government, supervision, drinking water quality.