Retraction and Withdrawal of Manuscripts

Pencabutan dan Penarikan Naskah (Retraction and Withdrawal of Manuscripts)

1. Pencabutan Artikel (Retraction)

Artikel yang telah dipublikasikan di Jurnal Kesehatan Masyarakat (KESMAS) dapat dipertimbangkan untuk dicabut dari penerbitan apabila terdapat bukti-bukti berikut:

  • Terdapat bukti kuat bahwa temuan penelitian tidak dapat dipercaya, baik akibat tindakan kecurangan (seperti fabrikasi atau pemalsuan data) maupun kesalahan yang tidak disengaja (seperti kekeliruan perhitungan atau kesalahan eksperimental).
  • Temuan tersebut telah dipublikasikan di tempat lain sebelumnya tanpa rujukan silang, izin, atau pembenaran yang memadai (kasus publikasi redundan/ganda).
  • Naskah terbukti mengandung unsur plagiarisme.
  • Naskah melaporkan hasil penelitian yang melanggar etika penelitian.

Mekanisme pencabutan artikel mengacu pada Pedoman Pencabutan (Retraction Guidelines) dari Committee on Publication Ethics (COPE) yang dapat diakses melalui Pedoman COPE.

2. Penarikan Naskah (Withdrawal of Manuscripts)

Penulis pada dasarnya tidak diperbolehkan menarik kembali naskah yang telah dikirimkan (submitted). Penarikan naskah secara sepihak dianggap membuang sumber daya yang berharga, mengingat editor dan mitra bebestari telah menginvestasikan banyak waktu serta tenaga untuk memproses dan menelaah naskah tersebut.

Apabila penulis tetap mengajukan permohonan penarikan naskah saat proses penelaahan sejawat (peer-review) masih berlangsung, penulis akan dikenakan denda penarikan sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per naskah sebagai bentuk kompensasi atas biaya administrasi dan penelaahan kepada penerbit. Di samping itu, menarik naskah yang sedang diproses di satu jurnal hanya karena telah diterima di jurnal lain merupakan tindakan yang tidak etis.

Jika permohonan penarikan naskah dilakukan setelah naskah dinyatakan diterima untuk diterbitkan (accepted for publication), penulis wajib membayar denda penarikan sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per naskah. Penarikan naskah hanya dapat disetujui setelah denda penarikan tersebut dilunasi secara penuh kepada penerbit.

Apabila penulis menolak untuk membayar denda penarikan yang telah ditetapkan, penulis beserta afiliasinya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan mempublikasikan artikel di Jurnal KESMAS pada masa mendatang. Bahkan, artikel milik penulis yang telah diterbitkan sebelumnya di jurnal ini dapat dihapus dari sistem publikasi daring kami.