Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pembelian Barang Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Di Indonesia, pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Salah satu jenis pajak penghasilan yang dipungut oleh pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD adalah Pajak Penghasilan Pasal 22. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang telah dilakukan dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, untuk pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan prinsip yang berlaku secara umum. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dilakukan tepat waktu dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 terdapat keterlambatan lapor sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Downloads
Additional Files
Published
2021-12-28
Issue
Section
Articles