Penerapan Pemberian Fasilitas PPH 21 DTP Di Atur Dalam Pasal 2 PMK Nomor 9/PMK.03/2021 Dalam Menunjang Kinerja Pegawai Pada Masa Pandemi Covid-19 Pada PT Angkasa Pura I (PERSERO) Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado

Authors

  • Brigita Kalesaran Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Treesje Runtu Sam Ratulangi University
  • Priscillia Weku Sam Ratulangi University

Abstract

Pandemi covid-19 berdampak pada bidang ketenagakerjaan sampai pada perekonomian Nasional, dalam pemulihan perekonomian Indonesia pemerintah mengeluarkan beberapa paket stimulus ekonomi diantaranya ada paket stimulus fiskal yaitu PPh 21 DTP diatur dalam pasal 2 PMK No 9/PMK.03/2021 yang berlaku 6 bulan : Januari-Juni 2021, tujuannya agar dapat membantu beban ekonomi para pegawai dan juga perusahaan dalam mensejahterakan masyarakat. Pada pelaksanaan perhitungan, pencatatan dan pelaporan PPh 21 DTP diatur dalam pasal 2 PMK No 9/PMK.03/2021 pada perusahaan PT AP 1 Manado telah menerapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan, pencatatan, pelaporan PPh 21 DTP dalam menunjang kinerja pegawai pada masa pandemi covid-19 dan penilaian kinerja pegawai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh pada saat penelitian mengenai penerapan PPh 21 DTP dalam menunjang kinerja spegawai pada masa pandemi bahwa perusahan telah menerapkan PMK No 9/PMK.03/2021, namun dalam realisasi atau pengembalian PPh 21 DTP belum dikembalikan kepada pegawai tetapi akan tetap diberikan, sehingga penelitian PPh 21 DTP dalam menunjang kinerja pegawai pada masa pandemi tidak mendukung dan tidak berdampak karena pegawai tidak merasakan secara langsung pemberian insentif PPh 21 DTP dari pemerintah. Penelitian ini memiliki hasil yang mirip dengan penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh Haminati Sharikha Dinahaji yaitu “Pengaruh pemberian insentif terhadap kinerja pustakawan di Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah” dengan hasil analisis data menunjukkan pemberian insentif terhadap kinerja pustakawan tidak begitu signifikan, hanya sebesar 26,7% hal ini dikarenakan pemberian insentif sudah merupakan hak, serta ada factor lainnya yang mungkin juga berpengaruh pada kinerja pustakawan.

Downloads

Published

2023-01-18