Analisis Penatausahaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Kota Manado
Analysis of Regional Property Administration Based on Minister of Home Affairs Regulation Number 47 of 2021 Concerning Bookkeeping, Inventory and Reporting at the Manado City Health Office
Abstract
Abstrak: Pada saat ini karena adanya perkembangan mengenai pengelolaan barang milik daerah sehingga dikeluarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporang barang milik daerah. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan mengenai aset tetap pada dinas Kesehatan kota manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri no 47 tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan mengenai aset tetap pada dinas Kesehatan kota manado bahwa pedoman peraturan yang digunakan dalam penatausahaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan sebagai pedoman dalam tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporang barang milik daerah, hanya saja dalam proses pembukuan dan inventarisasi pada kolom kode dan register ada beberapa yang kosong dan belum dilengkapi juga ada beberapa kode yang kurang tepat dikarenakan dalam proses tersebut masing-masing asset memiliki kode bawaan yang sudah ada pada sistem. Kata Kunci: Penatausahaan BMD, Permendagri no 47 tahun 2021Downloads
Published
2023-11-22
Issue
Section
Articles