Pemenuhan Hak Dipilih dan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional: Studi Komparatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44641Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan sebagai dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi No 74/PUU-XVIII/2020 Pengujian Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan Legal Standing Pemohon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa argumentasi kerugian konstitusional para pemohon seharusnya Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali terkait kedudukan hukum para pemohon. Norma ambang batas (presidential threshold) pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh para pemohon sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Para pemohon juga secara konkret telah terjadi suatu peristiwa hukum dimana partai-partai baru tidak dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden yang disebabkan norma ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Diperlukan pengaturan secara spesifik terkait dengan penentuan kualifikasi legal standing perkara abstrak dan perkara konkret tehadap pemohon dua perkara tersebut agar dapat terwujudnya kepastian hukum dalam permohonan judicial review.