Analisis Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Pegawai Kontrak Waktu Tertentu Pada Sintesa Peninsula Hotel Manado
Abstract
Perpajakan dalam suatu perusahaan merupakan hal yang tidak dapat dihindari dari kegiatan operasional perusahaan dan merupakan kewajiban untuk melaksanakan perpajakan yang telah ditetapkan. Salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah adalah PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah pajak atas perolehan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode perhitungan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai kontrak waktu tertentu pada Sintesa Peninsula Hotel Manado sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, PMK No. 101/PMK.010/2016, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada besaran Biaya Jabatan terhadap perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan yang berpengaruh timbulnya lebih bayar atas Pajak Penghasilan Pasal 21.