Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Terhadap Pencegahan Praktik Politik Uang Pada Pemilu Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.35797/jp.v13i1.54867Abstract
Artikel ini mengkaji upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan dalam mencegah praktik politik uang pada pemilihan umum tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengetahui bagaimana strategi dan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Minahasa Selatan dalam memitigasi pelanggaran politik uang yang berpotensi terjadi pada pemilu tahun 2024. Temuan penelitian menggambarkan bahwa politik uang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang edukasi politik di masyarakat, sistem kelembagaan parpol yang tidak berjalan dengan baik, lemahnya regulasi, serta lemahnya undang-undang yang mengatur terkait politik uang. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Minahasa Selatan terdapat beberapa empat metode upaya yang dilakukan yaitu upaya preventif, upaya preservatif, upaya kuratif, serta upaya adaptasi. Dalam implementasinya BawasluKabupaten Minahasa Selatan menggandeng stake holder terkait yang ada di lapisan masyarakat, mencanangkan giat-giat sosialisasi, mencanangkan program pemilih pemula yang menyasar pada Siswa-Siswi SMA/SMK Sederajat dan program desa anti politik Uang yang menyasar pada masyarakat desa yang belum memiliki pemahaman terkait politik uang.
Kata Kunci: Pencegahan; Politik Uang; Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRACT
This article examines the efforts made by the South Minahasa Regency General Election Supervisory Agency (Bawaslu) in preventing the practice of money politics in the 2024 general election. This research uses qualitative methods to find out the strategies and efforts made by the South Minahasa Bawaslu in mitigating violations. money politics which has the potential to occur in the 2024 elections. Research findings illustrate that money politics occurs due to several factors such as a lack of political education in society, a political party institutional system that is not running well, weak regulations, and weak laws governing money politics. . There are four methods of efforts carried out by the South Minahasa Bawaslu, namely preventive efforts, preservative efforts, curative efforts and adaptation efforts. In its implementation, South Minahasa Regency Bawaslu collaborates with relevant stakeholders at the social level, launches active socialization, launches a beginner voter program targeting high school/vocational school and equivalent students and an anti-money politics village program targeting village communities who do not yet have understanding related to money politics.
Keywords: Prevention; Money politic; General Election Supervisory Body