EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA DENGAN INSTRUMEN DIMENSI PENGUKURAN PENGELOLAAN DANA DESA (DP2D2) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.35794/jmbi.v5i1.19144Abstract
Abstrak : Penelitian ini merancang dan menilai 4 dimensi dana desa yaitu Pengelolaan Keuangan, Pembangunan Sarana Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penyelewengan dengant total nilai tertinggi adalah 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi pertama Kabupaten Minahasa memiliki skor tertinggi dengan nilai 2,75, diikuti Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa Selatan dengan skor masing-masing 2,54 dan 2,53. Pada dimensi Pembangunan Sarana Prasarana (Sarpras) Desa, terlihat bahwa Dana Desa cenderung difokuskan untuk pendanaan pembangunan Sarpras Transportasi. Pada dimensi Pemberdayaan Masyarakat, desa-desa yang diteliti kurang mendanai program pemberdayaan masyarakat. Desa-desa di Kabupaten Minahasa Utara hanya mencatatkan skor 1,76, Minahasa Selatan 1,75, dan Minahasa 2,03. Pada Dimensi Penyelewengan tercatat ada 8 desa yang memakai Dana Desa untuk mendanai program yang tidak menjadi prioritas ataupun yang masuk dalam ketentuan yang ada.
Kata Kunci :
Dana Desa; Dimensi Pengukuran; Pengelolaan dan Penggunaan; Penyelewengan