Evaluasi Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa
Reporting Evaluation of Regional Property Based on Permendagri Number 47 of 2021 on Regional Financial and Asset Management Agency Minahasa District
Abstract
Abstrak : Barang Milik Daerah (BMD) merupakan suatu kekayaan daerah yang dapat berperan sebagai jaminan pembangunan daerah dan apabila dikelola dan dipelihara dengan baik dapat bermanfaat bagi masyarakat. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa merupakan instansi pemerintah yang secara keutuhan bertanggung jawab dalam hal pelaporan barang milik daerah, hal ini perlu dilakukan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa dapat berjalan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan Pelaporan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Minahasa telah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian Pelaporan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kabupaten Minahasa telah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, dalam menjalankan prosedur Pelaporan Barang Milik Daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengguna barang tetap mempertahankan prosedur pemerintah mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Kata Kunci : Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Pelaporan Barang Milik Daerah