Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan/Perawatan Listrik Pada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo

Evaluation of the Implementation of Income Tax Article 23 on Electricity Maintenance / Maintenance Services at PT PLN (Persero) Suluttenggo Region Unit Induk

Authors

  • Janwelve Ayro Pangarian Universitas Sam Ratulangi
  • Harijanto Sabijono
  • I Gede Suwetja

Abstract

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero) satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara bagi kepentingan umum dengan memiliki potensi yang besar dalam memenuhi target dari penerimaan negara yaitu pada sektor perpajakan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo sebagai pemotong pajak berkewajiban untuk melakukan perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa yang digunakan, salah satunya jasa pemeliharaan/perawatan listrik yang kemungkinan dalam pelaksanaannya dapat terjadi kesalahan atau kekeliruan yang dimana tidak sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dari hal tersebut maka dibuatlah penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif tertuju pada  evaluasi penerapan akuntansi yang terbagi menjadi perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo. Hasil dari penelitian ini adalah menyatakan bahwa penerapan akuntansi yang ada di PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo yang telah dibandingkan dengan dasar hukum yang berlaku berdasarkan bukti terkait yang diberikan oleh objek penelitian telah dinyatakan sesuai. Dalam perhitungan yang digunakan oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo dinyatakan telah sesuai dengan PMK No. 141/ PMK. 03/ 2015 bersamaan pencatatan yang digunkanan dengan aplikasi SAP (System Analysis and Product in Data Processing). Pada penyetoran dan pelaporan yang dilakukan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo juga telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-01/ PJ/ 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 59 /PMK.03/ 2022.

Downloads

Published

2024-03-01

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>