IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Studi tentang penerapan UU No. 14 Tahun 2008 Di Dinas Kominfo Kota Manado)
Abstract
Keterbukaan informasi publik merupakan suatu hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, hal ini sudah sangat jelas di atur dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sejak tahun 2008, undang-undang yang mengartur bagaimana suatu kebijakan tentang keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cara pencegahan tindak korupsi yang semakin meningkat setiap tahunya di Indonesia. Dengan adanya UU ini pemerintah dituntut agar bisa setransparansi mungkin dalam setiap perencanaan dan pelaskanaan kebijakan agar masyarakat bisa ikut mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah. Penelitian yang dilakukan di Dinas Kominfo Kota Manado merujuk pada bagaimana UU ini di implementasikan oleh Dinas Kominfo Kota Manado yang pada akhir tahun 2019 mendapakan peringkat pertama dalam Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik, akan tetapi masih dalam kategori menuju Informatif. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian kualitatif , dengan pengambilan data melalui wawancara dan observasi langsung baik dikantor Dinas Kominfo Kota Manado atau di media sosial yang digunakan oleh petugas dalam menyebarluaskan Informasi Publik. Hasil yang diperoleh peneliti yaitu faktor-falktor yang memperngaruhi keberhasilan suatu pelaksanaan kebijakan yaitu, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Stuktur Birokrasi. Beberapa kendala yang dihadapi oleh petugas yang ada seperti dalam proses komunikasi memang sudah berjalan baik komunikasi antara pembuat kebijakan dan implementor, akan tetapi belum efektif komunikasi dengan masyarakat atau publik, selain itu juga faktor Sumber Daya yang menunjang kebijakan bisa berjalan denga baik justru masih dirasa kurang memiliki keahlian dalam mengoprasikan fasilitas yang ada, karena latar belakang ilmu yang berbeda dengan tugasnya, demikan juga dengan stuktur birokrasi yang dirasa masih sangat berbelit-belit, pengambilan keputusan yang kurang tegas menjadikan UU ini berjalan belum maksimal.
Â
Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Keterbukaan Iinformasi, Publik