Implementasi Kebijakan Jaring Pengaman Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Penanganan Covid-19 Di Kelurahan Mahakeret Barat
Abstract
ABSTRAK
Â
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulanga kemiskinan.Kedudukan PKH merupakan bagian dari programprogram penanggulangan kemiskinan lainnya . PKH memberikan bantuan tunai kepada masyarkat yang dikategorikan KSM (Keluarga sangat Miskin) Sebagai imbalannya KSM peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan Tujuan Program Keluarga Harapan adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Program-program yang dilakukan oleh PKH meliputi, kegiatan kesehatan, maupun pendidikan, yang merupakan komponen penting dalam PKH, setiap program dan kegiatan merupakan ketentuan yang telah ditetapkan secara umum Alur mekanisme PKH dilakukan dengan beberapa tahapan dimulai dari pemilihan peserta kelompok, pertemuan kelompok , pembayaran , verifikasi komitmen, pengguhan atau pembatalan peserta PKH , pemuktahiran data , dan pengaduan KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah kebijakan jarring pengaman social dalam bidang PKH untuk penanganan Covid-19 sudah terimplementasi di kelurahan mahakeret barat kota manado. Metode yang digunakan adalan metode penelitian kualitatif.
Â
Kata Kunci : Kebijakan, PKH, Covid 19