Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mengatasi Pencemaran Limbah Industri PT Delta Pasifik Indotuna di Kelurahan Girian Bawah Kota Bitung
Abstract
Pada saat ini, pembangunan seringkali dikaitkan dengan proses industrilisasi, Dimana pembangunan industri merupakan suatu kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat disegala bidang yang menyangkut kehidupan manusia, yaitu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik, Sehingga pembangunan industri tidak hanya mencapai kegiatan mandiri saja, tetapi mempunyai tujuan pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mengatasi Pencemaran Limbah industry PT Delta Pasifik Indotuna di Kelurahan Girian Bawah Kota Bitung. Maka analisis data dalam penelitian ini berdasarkan 3 implikasi kebijakan public menurut Rahardjo yaitu tindakan-tindakan intansi yang terkait, tindakan pemerintah, mempunyai tujuan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung sudah memberikan tindakan dan sanksi kepada perusahaan PT Delta Pasific Indotuna terhadap pencemaran limbah yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi sanksi tersebut yang diberikan oleh dinas lingkungan hidup hanya meberikan efek jerah sementara dan belum ada tindakan pidana yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak perusahaan. Dalam tujuan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup yaitu supaya tidak ada lagi pencemaran yang terjadi dalam kegiatan usaha atau perusahaan industry, sehingga tercipta kenyamanan masyarakat lingkungan di sekitar perusahaan beroperasi sehingga perlu terus melakukan pegawasan dan pemantauan.
Â
Kata Kunci : Kebijakan , Pencemaran Limbah, Industri