Pemberdayaan Kelompok Penyandang Disabilitas Oleh Dinas Sosial Kabupaten Minahasa (Studi Kasus Di Kecamatan Langowan Timur)
Abstract
Penyandang disabilitas sering digunakan untuk menyebut sekelompok masyarakat yang memiliki gangguan mental, kelainan atau bahkan kehilangan fungsi organ tubuhnya. Kecacatan tersebut seharusnya tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak hidup yang layak dan hak mempertahankan kehidupannya. Penyandang disabilitas pada dasarnya bukanlah merupakan kaum minoritas dan wajib mendapatkan perhatian yang sama dengan masyarakat normal lainnya. Mewujudkan hal tersebut Pasal 33 UUD 1945 dimana sebagai dasar untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui peranan dan keberpihakan negara dalam meningkatkan taraf hidup rakyat. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Langowan Timur dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemberdayaan kelompok penyandang disabilitas oleh dinas sosial Kabupaten Minahasa khususnya di Kecamatan Langowan Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Dinas Sosial sudah melaksanakan tugas mereka dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi mereka dalam memberdayakan para penyandang disabilitas atau membantu pengembangan para penyandang disabilitas. Dinas sosial Kabupaten Minahasa telah berupaya semaksimal mungkin dalam pemberdayaan kelompok penyandang disabilitas yang ada dalam hal membantu mereka secara sosial agar para penyandang disabilitas bisa mandiri
Kata Kunci : Pemberdayaan, Disabilitas, Dinas Sosial