Implementasi Kebijakan Pemerintahan Mengenai Ketertiban Umum di Pasar Tradisional Kota Tomohon
Abstract
Kota Tomohon sebagai kota yang memiliki visi wisata, tentunya memiliki kekhususan dalam mengatur ketertiban umumnya demi menunjang visi wisata yang ada, oleh sebab itu di keluarkannya perda Kota Tomohon no 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum. Namun dalam hal ini menurut pengamatan penulis ada kendala-kendala dalam pengimplementasian kebijakan mengenai ketertiban umum seperti sering terjadinya miss komunikasi antara pelaksana tugas dalam menyalurkan informasi dan memberikan pemahaman kepada pedagang pasar tentang apa yang menjadi maksud dan tujuan daripada pemerintah mengenai pentingnya terwujudnya ketertiban umum di pasar tradisional kota Tomohon. Oleh karena itu dalam hal ini penulis menitik beratkan penelitian kedepan membahas tentang kertetiban umum dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Hadari Nanawi (2002:63) yang bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan mengenai ketertiban umum di pasar tradisional Kota Tomohon dengan menggunakan teori George Edward III yang mengemukakan 4 konsep yang mempengaruhi implementai kebijakan. Dimana penulis menemui masih ada bebeerapa masalah di beberapa sektor mengenai pengimplementasian ketertiban umum di pasar, dimana sebagai salah satu indikator keberhasilan implementasi suatu kebijakan salah satunya harus didukung dengan sumber daya yang mumpuni baik dari segi sumber daya manusia maupun dari segi sumber daya finansial yang dimana salah satunya masih terkendala.
Â
Â
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Ketertiban Umum, Pasar Tradisional