Implementasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Pada Masa Covid-19 Di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui “Implementasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Pada Masa Covid-19 Di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. Presiden Jokowi mengumumkan ada dua warga terjangkit virus covid-19 dan sedang dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta. Ini merupakan kasus pertama yang dilaporkan terjadi di Indonesia. Fakta dilapangan menunjukan bahwa penularan virus corona terjadi sangat cepat. Dalam 11 hari setelah pengumuman kasus pertama, jumlah positif covid-19 mencapai 69 orang. Berkaitan dengan itu pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden menandatangani keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada perkembangannya banyak kebijakan pemerintah yang khusus untuk penanganan covid 19 baik pusat maupun daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Untuk komunikasi yang yang dilakukan oleh pemerintah dari tingkat kecamatan hingga ke kelurahan sudah berjalan dengan baik, Dalam penelitian ini sumber daya yang digunakan pemerintah dalam pelaksanaan dilapangan melibatkan staf yaitu perangkat kelurahan dan masyarakat, Disposisi atau sikap pelaksana dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 tergolong baik dan juga pemberian diri dari para pelaksana kebijakan juga patut diapresiasi sehingga walaupun dalam situasi yang mengharuskan berdiam diri dirumah tetapi mereka dengan rela melaksanakan tugas diluar rumah dan ditingkat kecamatan terlebih khusus di kecamatan Ranowulu gugus tugas percepatan penanganan covid-19 terbentuk atas petunjuk walikota yang untuk setiap kecamatan diketuai camat dan kemudian melibatkan Danramil dan Polsek dikecamatan masing-masing
Â
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, PPKM Level 4, Covid-19