Akuntabilitas Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Kasus: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Manado)
Abstract
Pelayanan publik pada dasarnya merupakan pemberian pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai warga negara. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Bentuk kewajiban negara terhadap warga negaranya sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara salah satunya dengan melaksanakan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntailitas pelayanan publik dalam pengurusan surat izin mendirikan bangunan oleh Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang untuk selanjutnya diharapkan memperoleh konsep baru bagi pengembangan ilmu pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun fokus penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan batasan dalam pengumpulan data, sehingga dengan pembatasan ini peneliti memfokuskan terhadap masalah-masalah yang menjadi tujuan penelitian. Penelitian ini mengambil fokus dari teori yang dikemukakan oleh Sulistoni (2003:35). Hasil penelitian menununjukkan, dalam konteks Pelayanan Yang Memuaskan Dinas telah melakukan sebaik mungkin. Pelayanan perizinan hadir secara online sesuai dengan perkembangan zaman. Tetapi masyarakat masi belum mengerti dengan sistem tersebut. Dalam Menilai Kinerja Dinas PMPTSP Kota Manado sudah ada tersedia di website online.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Pelayanan Publik, IMB