Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Selama Pandemi Covid 19 Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang turut ambil bagian dan mempunyai tanggung jawab untuk menjadi contoh masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Surat Edaran Menpan RB No 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentang fleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan (work from home). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan disiplin pegawai negeri sipil selama pandemi covid-19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Adapun teori yang digunakan adalah teori Implementasi dari George Edward III terdiri dari 4 indikator yaitu; Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Struktur Birokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Selama Pandemi Covid-19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara sudah cukup baik, komunikasi yang terjalin di dinas terkait sudah cukup baik, namun ada yang belum maksimal yaitu fasilitas yang tersedia maka dari itu dinas terkait akan berusaha sebaiknya untuk memfasilitasi fasilitas yang ada.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin, Covid-19.