Peran Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD (Studi Kasus : Dprd Kabupaten Minahasa Selatan)
Abstract
Terdapat beberapa masalah yang masih ditemui di lapangan yakni di Sekretariat Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan terutama pada sumberdaya manusia dimana masih terbatasnya kuantitas dari pegawai yang melayani di setiap fraksi, masih terdapat masalah kedisiplinan pegawai, kemampuan pegawai mengoperasikan peralatan teknologi masih kurang dan juga masa pandemic covid 19 yang masih mengharuskan protocol kesehatan dan juga pembatasan jumlah orang dalam ruangan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti merasa perlunya dilakukan suatu kajian ilmiah untuk mengetahui apakah peranan Sekretariat DPRD sebagai pendukung tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sudah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Hasil peelitian menunjukan peranan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD dalam bidang legislasi dapat dikatakan baik, hal tersebut dengan adanya dukungan dari para staf saat proses penyusunan peraturan daerah, dengan menyiapkan materi pembahasan dan juga mempersiapkan ruang siding dengan perlengkapannya. Peran staf hanya sebatas membantu jalannya proses penyusunan peraturan bukan ikut merumuskan dan memutuskan. Dalam bidang penganggaran (budgeting) dengan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah jika diperlukan dan juga membantu menghitung dengan perhitungan-perhitungan sesuai dengan keputusan atau usulan. Dalam bidang pengawasan dengan membantu para anggota dewan pada saat penyiapan berkas pengawasan terhadap kinerja pemerintah terutama dalam menjalankan peraturan yang telah diputuskan dan mencatat aspirasi masyarakat yang masuk dalam pengaduan.
Â
Kata Kunci : Peran, Staf Sekretariat, Tugas Dan Fungsi DPRD