Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Di Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah mengetahui Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Pembangunan Di Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud           . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Program pembangunan kelurahan adalah suatu usaha-usaha jangka panjang yang mempunyai tujuan meningkatkan pembangunan pada suatu sektor tertentu untuk mencapai beberapa proyek kelurahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitain kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum maksimal, hal ini terlihat dari kurang berperannya pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.. Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam meningkatkan partisipasi masyarakat belum maksimal,
Â
Â
Kata Kunci : Peran, LPM, Pembangunan