Efektivitas Kinerja Aparatur Pemerintah Kelurahan Pada Masa Pandemi Covid-19 Dalam Meningkatkan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Tosuraya Barat Kecamatan Ratahan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan efektivitas kelurahan dalam meningkatan pajak bumi dan bangunan, serta untuk mengetahui sistem dan prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Tosuraya Barat. Kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Daerah telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini diluncurkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Semenjak pemberlakuan pengalihan wewenang pemungutan PBB Perkotaan dan Pedesaan yang awalnya menjadi pajak pusat dialihkan menjadi pajak daerah dan dikelola oleh daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya penerimaan pajak ini dapat memberikan pemasukan yang signifikan pada kas daerah. Mengingat pentingnya penerimaan hasil pemungutan PBB juga akan berdampak baik dengan pembangunan daerah yang dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teori yang digunakan menurut pendapat dari Steers dalam Tangkilisan (2005:138) meliputi kemampuan menyesuaikan diri, produktivitas, kepuasan kerja, kualitas dan pencarian sumber daya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Kelurahan dalam Meningkatkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah cukup baik namun ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan
Kata Kunci : Efekivitas, Kinerja, Aparatur, Pajak Bumi dan Bangunan