Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilu Tahun 2019
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pemungutan Suara Ulang pada pemilu tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan dan ingin mengetahui hal yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam memperbaiki strategi untuk suksesnya pada pemilu di Kabupaten Minahasa Selatan. Berbicara mengenai demokrasi dalam suatu negara akan selalu berakhir pada pembahasan mengenai bagaimana proses pemilihan perwakilan rakyat di legislatif dan eksekutif. Proses pemilihan ini merujuk pada penyelenggaraan pemilu yang dijalankan serta cara mengimplementasikan asas-asas yang diakui secara internasional. Asas-asas penyelenggaraan pemilu yang demokratis di indonesia sering disebut sebagai luber jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Faktor yang mempengaruhi dalam Pemungutan suara ulang adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP Elektronik luar daerah untuk menggunakan hak pilih di TPS lain sementara dirinya telah terdaftar dalam DPT sesuai alamat KTP Elektronik, tanpa mengurus formulir pindah memilih sebelumnya.
Kata Kunci: Strategi, KPU, PSU, Pemilu