Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sitaro
Abstract
Penulis mengangkat topik “Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pada Efektifitas, Komisi pemilihan umum melakukan proses perencaan terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan, mengadakan rapat internal lalu setelah itu mengadakan rapat koordinasi bersama dengan partai politik, tetapi komisi pemilihan umum tidak memberikan jadwal yang jelas dan bertanya kepada partai politik kapan siap untuk diverifikasi. Pada Efisiensi, komisi pemelihan umum melibatkan seluruh pegawai yang ada untuk melaksanakan proses verifikasi. Pada Ketepatan, komisi pemilihan umum dalam pelaksanaanya sangat terstruktu sehingga seluruh perencanaan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Pada Responsivitas, dalam hal ini adalah masyarakat sebagai pemantau yang melihat komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara sudah baik dalam setiap proses pelaksanaanya, sedangkang melihat partai politik keberadaanya belum nampak di tengah masyarakat. Pada Partai Politik yang merupakan wadah untuk mencapai tujuan bersama tetapi tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik, salah satunya ialah komunikasi politik lemahnya komunikasi politik ini disebakan karena rekrutmen politik tidak berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Evaluasi, Verifikasi faktual, Partai Politik.