Koordinasi Pemerintah Kecamatan Dalam Penanganan Warga Non Citizen Di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Koordinasi Pemerintah Kecamatan dalam Penanganan Warga Non Citizen di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Penanganan warga non citizen bukan merupakan tanggung jawab satu instansi saja, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah kecamatan harus bekerja sama dengan pemerintah kelurahan, Kantor Imigrasi, Kepolisian, Tentara
Nasional Indonesia apabila diperlukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, serta instansi lainnya yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya koordinasi yang baik, penanganan terhadap warga non citizen dapat berjalan tidak efektif sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun administrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat Aertembaga berperan sebagai koordinator yang mengarahkan, membina, dan menghubungkan Pemerintah Kelurahan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung serta instansi terkait lainnya dalam penanganan warga non citizen, Pemerintah Kecamatan bertugas mengoordinasikan proses penanganan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
melakukan verifikasi dan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas tersebut telah memberikan kejelasan peran masing-masing pihak sehingga mengurangi terjadinya tumpang tindih kewenangan
Kata Kunci : Koordinasi, Pemerintah Kecamatan, Warga Non Citien