Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Malalayang Kota Manado
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui evaluasi kinerja pelayanan publik di Kantor Kecamatan Malalayang Kota Manado. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kecamatan wajib memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Mekanisme pelayanan di Kecamatan Malalayang telah menerapkan sistem satu pintu (one stop service) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus berpindah antarbagian. Mekanisme ini menekankan prinsip transparansi waktu dan biaya serta koordinasi lintas bidang. Setiap pelayanan dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan utama bagi aparatur kecamatan dalam melaksanakan tugas pelayanan public. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Malalayang telah memenuhi sebagian besar indikator evaluasi kinerja menurut Mahmudi (2015). Pelayanan telah berjalan sesuai prosedur, mampu memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, serta didukung oleh kompetensi aparatur dan mekanisme kerja yang terstruktur. Namun demikian, evaluasi juga mengidentifikasi beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan, terutama pada efisiensi waktu pelayanan, penguatan transparansi informasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan mekanisme pelayanan
Kata Kunci: Evaluasi, Kinerja, Kantor Kecamatan