IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK PEMBUATAN E-KTP TAHUN 2016 DI DINAS PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Trisna Kurnia Kalalo
  • Daud Markus Liando
  • Stefanus Sampe

Abstract

Abstrak
E-KTP merupakan salah satu program nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah di setiap daerah, karena pelaksanakan E-KTP di pandang sangat relevan dengan rencana pemerintah dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis teknologi untuk mendapatkan hasil data kependudukan yang lebih tepat dan akurat. E-KTP merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membangun database kependudukan yang ada di Indonesia untuk mempermudah baik pemerintah maupun masyarakat agar setiap pemilik E-KTP dapat terhubung ke dalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 (satu) KTP saja. Selain itu diharapkan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu yang selama ini banyak disalahgunakan oleh masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Di Indonesia, upaya pelaksanaan pembuatan E-KTP telah dilaksanakan oleh pemerintah. Seperti pelaksanaan pembuatan E-KTP di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang melibatkan pegawai atau bisa di sebut petugas pemerintah yang melaksanakan pembuatan E-KTP seperti dalam UU No. 23 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Dalam pasal 1 menyebutkan bahwa, â€Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukanâ€. Dengan demikian maka peneliti ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pembuatan E-KTP di Dinas pencatatan sipil Kabupaten Minahasa, yang akan dilihat dari Model implementasi kebijakan yang dikembangkan oleh Edward III disebut dengan Direct and Indirect Impact on Implementation. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mengetahui secara mendalam mengenai implementasi kebijakan pembuatan E-KTP. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa implementasi pembuatan E-KTP di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, E-KTP.

Downloads

Published

2017-04-20

How to Cite

Kalalo, T. K., Liando, D. M., & Sampe, S. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK PEMBUATAN E-KTP TAHUN 2016 DI DINAS PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHASA. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/15561

Issue

Section

Articles