IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN PERTANAHAN DALAM PENGELOLAAN TANAH EKS HAK ERPACHT DI DESA SOAKONORA KECAMATAN JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT
Abstract
Abstrak
Kekuasaan negara itu terdapat pada kewenangan membuat peraturan untuk kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh kaum bermodal. Disisi lain kelembagaan yang mempunyai tugas di bindang pertanahan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2015 yaitu Badan Pertanahan Nasional yang melaksanakan tugas Pemerintah di bidang pertanahan. Badan Pertanahan Nasional diharapkan memegang kendali perumusan kebijakan nasional yang berpihak kepada rakyat untuk pemberdayaan masyarakat dan mengedepankan keadilan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang sejalan dengan program pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan surat keputusan menteri Negara agraria / kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 1997 tentang penegasan tanah Negara sebagai obyek pengaturan penguasaan tanah/landreform yang berada di desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Badan Pertanahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6-VI-1997 untuk pengelolaan tanah eks hak erpacht No 38 terletak di Desa Soakonora sebagai obyek pengaturan penguasaan tanah/landreform yang menegaskan redistribusi tanah kepada petani/penggarap seluas ± 57,9191 Ha tidak terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan tidak tersedianya data-data pendukung tentang tanah eks hak erpacht No 38 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat sebagai implementator kebijakan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Badan Pertanahan, Pengelolaan Tanah.