TRANSPARANSI HUKUM TUA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA PINABETENGAN UTARA KECAMATAN TOMPASO BARAT KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Abstrak
Transparansi merupakan konsep yang penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktek tata pemerintahan yang baik, transparansi dibidang pemerintahan berarti adanya keterbukaan antara pemimpin atau anggota/bahawan dalam menjalankan pemerintahan, transparansi juga merupakan keterbukaan atas informasi yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan serta pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan agar pihak-pihak mengetahui sejauhmana kegiatan tersebut berjalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui transparansi Hukum Tua dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Pinabetengan Utara Kecamatam Tompaso Barat Kabupaten Minahasa, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif diharapkan penelitian ini dapat menjawab secara paripurna mengenai masalah yang diteliti, hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi Hukum Tua dalam pelaksanakan pembangunan desa pada kegiatan perencanaan terdapat kelemahan dalam penyampaian informasi mengenai musyawarah perencanaan pembangunan desa melalui pengeras suara, mengakibatkan berbagai masyarakat kurang mengtahui adanya musyawarah perencanaan pembangunan infrastruktur yang di adakan oleh pemerintah, selanjutnya transparansi Hukum Tua pada proses pelaksanaan kegiatan pembangunan belum sesuai harapan karena dalam proses pelaksanaan pembangunan belum disertai dengan pemasangan papan proyek pembangunan.
Kata Kunci: Transparansi, Hukum Tua, Pembangunan.