PERANAN KEPALA DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA PONTAK KECAMATAN RANOYAPO

Authors

  • Evicka Paat
  • Frans Singkoh
  • Yurnie Sendow

Abstract

Abstrak

Kepala Desa memiliki kewenangan dalam hal pembangunan desa, kepala desa diwajibkan menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, pengaturan tentang ini tentunya mengisyaratkan bahwa keikutsertaan masyarakat di dalam proses pembangunan desa sejak perencanaan hingga pelaksanaannya memang benar-benar sangat dibutuhkan. Hal tersebut tujuannya adalah untuk mensinkronkan rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan dengan apa yang dibutuhkan masyarakat khususnya dalam meningkatkan kehidupan dan penghidupannya di desa. Teknik analisa data yang digunakan ada penelitian ini adalah teknik analisa yang dilakukan sepanjang penelitian berlangsung sejak pengumpulan data dimulai, analisis data dilangsungkan secara terus menerus hingga pembuatan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada tahapan perencanaan Hukum Tua Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan tidak melakukan penjaringan aspirasi masyarakat secara langsung dan telah menciptakan dampak kurangnya partisipasi masyarakat pada saat implmentasi berbagai program yang sudah ditetapkan pemerintah desa.

Kata Kunci: Peranan, Kepala Desa, Perencanaan, Pembangunan.

Downloads

Published

2017-12-19

How to Cite

Paat, E., Singkoh, F., & Sendow, Y. (2017). PERANAN KEPALA DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA PONTAK KECAMATAN RANOYAPO. JURNAL EKSEKUTIF, 2(2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/18306

Issue

Section

Articles