PERANAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN (Studi di Desa Goruang Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara)
Abstract
Abstrak
Badan Permusyawaratan Desa atau yang di singkat dengan BPD adalah merupakan lembaga yang ada di desa yang memiliki tugas dan fungsi yang strategis bagi kelancaran kegiatan pelaksanaan pembangunan desa apalagi di kaitkan dengan kondisi masyarakat pedesaan yang memiliki dinamika dan kehidupan yang sangat tinggi dalam demokrasi. Teknik analisa data yang digunakan ada penelitian ini adalah teknik analisa yang dilakukan sepanjang penelitian berlangsung sejak pengumpulan data dimulai, analisis data dilangsungkan secara terus menerus hingga pembuatan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja pemerintah desa kurang maksimal dalam melaksanakan fungsinya dengan baik dalam kelangsungan pembangunan desa terkait dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, kehadiran Badan Permusyawaratan Desa di desa goruangtidak bermanfaat karena BPD dalam melaksanakan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna menunjang pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa sangat bermanfaat, karena selain tempat menampung,menyalurkan dan membuat peraturan desa, Badan Permuyawaratan Desa juga memberi peran luas untuk partisipasi masyarakat desa dalam proses pembuatan kebijakan tingkat desa dengan bentuknya Badan Permustawaratan Desa. Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa tidak membawa perubahan mendasar dalam penyelengaraan pemerintah desa Goruang.
Kata Kunci: Peranan, Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa.